Selasa, 20 November 2012
sepenggal kisah kekaisaran turki ottoman
Menlu Inggris 1916-1919, Arthur James Balfour dan Deklarasi Balfour (1917) yang dianggap sebagai batu penjuru berdirinya sebuah negara untuk bangsa Yahudi
TERKAIT:
• Zionisme, Imigrasi, dan Negara Yahudi
• Korban Tewas di Gaza Lampaui 100
• Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Israel-Palestina
• Ingat, 1.477 Bocah Palestina Telah Tewas!
• Serangan Berlanjut, Minggu Paling "Mematikan"
KOMPAS.com — Ketika Perang Dunia I pecah (1914-1918), Kekaisaran Ottoman Turki memilih menjadi sekutu Jerman. Itu berarti, Ottoman Turki berseberangan dengan Inggris dan Perancis yang juga menjadi musuh "alami" Jerman.
Situasi ini diamati dengan baik oleh kelompok Zionis yang semakin kuat dan para pelopor pergerakan nasionalisme Arab. Kedua kelompok ini melihat peluang untuk mendepak Ottoman Turki dari kawasan Timur Tengah sehingga kedua kelompok ini pun memilih untuk memihak Inggris.
Di sela-sela perang, berbagai upaya diplomatik dilakukan baik oleh kelompok Zionis maupun Arab demi kepentingan mereka masing-masing. Salah satunya adalah korespondensi Pemimpin Mekkah Hussein bin Ali dengan Komisioner Tinggi Inggris di Mesir, Sir Henry McMahon.
Inti dari surat-menyurat yang terjadi antara 1914-1915 itu adalah bangsa Arab berjanji akan bersekutu dengan Inggris dan sebagai imbalan di saat perang berakhir Inggris harus mengakui kemerdekaan negara-negara Arab.
Namun, kemudian terungkap bahwa Inggris dan Perancis menandatangani perjanjian Sykes-Picot 1917 yang isinya adalah rencana kedua negara membagi wilayah-wilayah yang dulunya adalah milik Turki Ottoman.
Gerilya diplomatik juga dilakukan kelompok Zionis. Pemimpin komunitas Yahudi di Inggris, Baron Rothschild, membangun hubungan dengan Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour.
Kemudian Balfour membuat pernyataan pada 2 November 1917 yang dikenal dengan "Deklarasi Balfour" yang isinya adalah Inggris akan mengupayakan Palestina sebagai rumah bagi bangsa Yahudi, tetapi dengan jaminan tidak akan mengganggu hak keagamaan dan sipil warga non-Yahudi di Palestina.
Dengan isi yang sedemikian mendukung pembentukan negara Yahudi yang dicita-citakan kelompok Zionis, maka tak heran jika Deklarasi Balfour dianggap sebagai batu penjuru terbentuknya negara Yahudi atau Israel saat ini.
Mandat Palestina
Deklarasi Balfour ini kemudian dimasukkan ke dalam Perjanjian Damai Sevres pada 10 Agustus 1920 antara Ottoman Turki dan sekutu di pengujung Perang Dunia I. Inti dari perjanjian ini adalah pembagian wilayah milik Kekaisaran Turki Ottoman. Perjanjian ini sekaligus menandai keruntuhan Kekaisaran Ottoman Turki.
Pembagian ini meliputi wilayah Mandat Perancis seperti Suriah dan Lebanon. Sementara Irak dan Palestina berada di bawah Mandat Inggris. Inggris menempatkan Faisal—putra pemimpin Mekkah Hussein bin Ali—sebagai Raja Irak.
Sedangkan Palestina dibagi dua. Sebelah timur menjadi Transjordania yang diberikan kepada Abdullah—putra lain Hussein bin Ali. Sedangkan bagian barat yang tetap dinamai Palestina berada langsung di bawah kendali Inggris.
Selama masa Mandat Palestina ini, imigrasi Yahudi ke Palestina bertumbuh secara signifikan. Selain karena mendapat perlindungan Inggris, imigrasi Yahudi ini didorong maraknya gerakan anti-Semit di Eropa, misalnya di Ukraina yang mengakibatkan setidaknya 100.000 orang Yahudi tewas dibunuh pada 1905.
Antara 1919-1926 sedikitnya 90.000 imigran Yahudi tiba di Palestina, mereka langsung menempati komunitas-komunitas Yahudi yang didirikan di atas tanah yang telah dibeli secara legal oleh agen-agen Zionis dari para tuan tanah Arab.
Tak jarang pembelian tanah ini menggusur para petani penggarap Arab. Kondisi ini membuat warga Arab Palestina merasa disingkirkan. Situasi ini ditambah keinginan menentukan nasib sendiri, semakin menumbuhkan gerakan nasionalisme Palestina.
Selain itu, warga Arab Palestina menentang gelombang imigrasi Yahudi ini karena mereka khawatir, semakin banyaknya warga Yahudi akan mengancam identitas nasional mereka.
Akibatnya, sepanjang dekade 1920-an, hubungan antara kelompok Yahudi dan Arab di Palestina memanas dan bentrok kekerasan antara kedua kubu semakin sering terjadi. (bersambung)
Minggu, 21 Oktober 2012
cerita jilbab
Kisah ini saya dapat dari website mudah mudahan dapat berguna..
Sahabatku menceritakan: Ini cerita tentang adikku Nur Annisa , gadis yang baru beranjak dewasa namun rada Bengal dan tomboy. Pada saat umur adikku menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada mengkhawatirkan ibuku , banyak teman cowoknya yang datang kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru ngaji.
Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai jilbab, namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku berkata dengan suara yang rada keras: “Mama coba lihat deh , tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga beda beda ama kita kita , malah teman teman Ani yang disekolah pake jilbab dibawa om om , sering jalan jalan , masih mending Ani, walaupun begini-gini ani nggak pernah ma kaya gituan ” , bila sudah seperti itu ibuku hanya mengelus dada, kadangkala di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya: “Ya Allah , kenalkan Ani dengan hukum Engkau ya Allah “.
Pada satu hari didekat rumahku, ada tetangga baru yang baru pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih kecil kecil. Suaminya bernama Abu Khoiri ,(entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu di masjid.
Setelah beberapa lama mereka pindah timbul desas desus mengenai istri dari Abu Khoiri yang tidak pernah keluar rumah , hingga dijuluki si buta , bisu dan tuli. Hal ini terdengar pula oleh Adikku , dan dia bertanya sama aku: “Kak , memang yang baru pindah itu istrinya buta , bisu dan tuli ? “..hus aku jawab sambil lalu” kalau kamu mau tau datangin aja langsung kerumahnya”.
Eehhh tuuh, anak benar benar datang kerumah tetangga baru. Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang drastis pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah nggak pernah muram atau lesu mejadi pucat pasi….entah apa yang terjadi.?
Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada ibuku untuk dibuatkan Jilbab ..yang panjang, lagi..rok panjang, lengan panjang…aku sendiri jadi bingung….aku tambah bingung campur syukur kepada Allah karena kulihat perubahan yang ajaib..yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak banyak lagi anak cowok yang datang kerumah atau teman teman wanitanya untuk sekedar bicara yang nggak karuan…kulihat dia banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang biasanya dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti jadi majalah majalah islam , dan kulihat ibadahnya pun melebihi aku …tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur’annya, sholat sunat nya…dan yang lebih menakjubkan lagi….bila teman ku datang dia menundukkan pandangan…Segala puji bagi Engkau ya Allah jerit hatiku..
Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di kalimantan, kerja di satu perusahaan asing (PMA). Dua bulan aku bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah (rumahku di Madiun). Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah agar Adikku di beri kesembuhan, namun aku hanya berusaha, ketika aku tiba di rumah, didepan pintu sudah banyak orang, tak dapat kutahan aku lari masuk kedalam rumah, kulihat ibuku menangis, aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku, sambil tersendat sendat ibuku bilang sama aku: “Dhi, adikkmu bisa ucapkan dua kalimat Syahadah diakhir hidupnya “..Tak dapat kutahan air mata ini…
Setelah selesai acara penguburan dan lainnya, iseng aku masuk kamar adikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang selalu dia tulis, Diary tempat dia menghabiskan waktunya sebelum tidur kala kulihat sewaktu adikku-rahimahullah masih hidup, kemudian kubuka selembar demi selembar…hingga tertuju pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang selalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku baru pulang dari rumah Abu Khoiri…disitu kulihat tanya jawab antara adikku dan istri dari tetanggaku, isinya seperti ini :
Tanya jawab ( kulihat dilembaran itu banyak bekas tetesan airmata ):
Annisa : Aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar layaknya bidadari), ibu, wajah ibu sangat muda dan cantik.
Istri tetanggaku : Alhamdulillah, sesungguhnya kecantikan itu datang dari lubuk hati.
Annisa : Tapi ibu kan udah punya anak enam, tapi masih kelihatan cantik.
Istri tetanggaku : Subhanallah, sesungguhnya keindahan itu milik Allah dan bila Allah berkehendak, siapakah yang bisa menolaknya.
Annisa : Ibu, selama ini aku selalu disuruh memakai jilbab oleh ibuku, namun aku selalu menolak karena aku pikir nggak masalah aku nggak pakai jilbab asal aku tidak macam macam dan kulihat banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami yang tidak memakai jilbab, hingga aku nggak pernah mau untuk pakai jilbab, menurut ibu bagaimana?
Istri tetanggaku : Duhai Annisa, sesungguhnya Allah menjadikan seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki, segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat oleh bukan muhrim kita semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ta’ala diakhirat nanti, jilbab adalah hijab untuk wanita.
Annisa : Tapi yang kulihat banyak wanita yang memakai jilbab yang kelakuannya nggak enak, nggak karuan.
Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain, namun hakekat atau arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami.
Annisa : Apa itu hakekat jilbab ?
Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin. Hijab mata kamu dari memandang lelaki yang bukan mahram kamu. Hijab lidah kamu dari berghibah (ghosib) dan kesia-siaan, usahakan selalu berdzikir kepada Allah . Hijab telinga kamu dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk dirimu maupun masyarakat. Hijab hidungmu dari mencium cium segala yang berbau busuk. Hijab tangan-tangan kamu dari berbuat yang tidak senonoh. Hijab kaki kamu dari melangkah menuju maksiat.
Hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu kamu. Hijab hati kamu dari sesuatu selain Allah , bila kamu sudah bisa maka jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati kamu, itulah hakekat jilbab.
Annisa : Ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab, mudah mudahan aku bisa pakai jilbab, namun bagaimana aku bisa melaksanakan semuanya.
Istri tetanggaku : Duhai Anisa bila kamu memakai jilbab itulah karunia dan rahmat yang datang dari Allah yang Maha Pemberi Rahmat, yang Maha Penyayang, bila kamu mensyukuri rahmat itu kamu akan diberi kekuatan untuk melaksanakan amalan amalan jilbab hingga mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah .
Duhai Anisa, ingatlah akan satu hari dimana seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya. Ketika ditiup terompet yang kedua kali, pada saat roh roh manusia seperti anai anai yang bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas, yang tanahnya dari logam yang panas, tidak ada rumput maupun tumbuhan.
Ketika tujuh matahari didekatkan di atas kepala kita namun keadaan gelap gulita. Ketika seluruh Nabi ketakutan. Ketika ibu tidak memperdulikan anaknya, anak tidak memperdulikan ibunya, sanak saudara tidak kenal satu sama lain lagi, kadang satu sama lain bisa menjadi musuh, satu kebaikan lebih berharga dari segala sesuatu yang ada dialam ini.
Ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang dan masing masing hanya memperdulikan nasib dirinya, dan pada saat itu ada yang berkeringat karena rasa takut yang luar biasa hingga menenggelamkan dirinya, dan rupa rupa bentuk manusia bermacam macam tergantung dari amalannya, ada yang melihat ketika hidupnya namun buta ketika dibangkitkan, ada yang berbentuk seperti hewan, ada yang berbentuk seperti syetan, semuanya menangis, menangis karena hari itu Allah murka, belum pernah Allah murka sebelum dan sesudah hari itu, hingga ribuan tahun manusia didiamkan Allah dipadang mahsyar yang panas membara hingga Timbangan Mizan digelar itulah hari Yaumul Hisab.
Duhai Annisa, bila kita tidak berusaha untuk beramal dihari ini, entah dengan apa nanti kita menjawab bila kita di sidang oleh Yang Maha Perkasa, Yang Maha Besar, Yang Maha Kuat, Yang Maha Agung, Allah. Di Yaumul Hisab nanti! Di Hari Perhitungan nanti!!
Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat, berhenti dan banyak tetesan airmata yang jatuh dari pelupuk matanya, Subhanallah, kubalik lembar berikutnya dan kulihat tulisan, kemudian kulihat tulisan kecil di bawahnya: buta, tuli dan bisu, wanita yang tidak pernah melihat lelaki selain muhrimnya, wanita yang tidak pernah mau mendengar perkara yang dapat mengundang murka Allah Ta’ala, wanita yang tidak pernah berbicara ghibah, ghosib dan segala sesuatu yang mengundang dosa dan sia sia tak tahan airmata ini pun jatuh membasahi diary.
Itulah yang dapat saya baca dari diarynya, semoga Allah menerima Adikku di sisinya, Amin , Subhanallah.
Bapak-Bapak, Ibu-ibu, Saudara-Saudaraku, adik-adikku dan Anak-anakku yang dimuliakan oleh Allah . Khususnya kaum hawa. Saya mengharap kisah nyata ini bisa menjadi iktibar, menjadi pelajaran bagi kita , bagi putri-putri kita semua. Semoga meresap dihati yang membacanya dan semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi petunjuk, memberi Rahmat, hidayah bagi yang membaca dan menghayatinya.
Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan iman kita untuk menjalankan (memenuhi) segala perintah-Nya dan menjauhi segala apa-apa yang dilarang-Nya, dan mendapat derajat takwa yang tinggi, selamat didunia sampai di akhirat nanti, mendapat pertolongan dan syafa’at di hari yaumul hisab dan mendapat surga yang tinggi, amien. Wallaahu a’lam bish shawab, billaahi taufik wal hidayah. Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
sumber :fb maktabah ilmu (dengan sedikit perbaikan kata)
sumber : http://enkripsi.wordpress.com/2010/11/24/hakekat-jilbab/
Rabu, 19 September 2012
Percakapan Rasulullah SAW dengan Iblis Laknatullah
Percakapan Rasulullah SAW dengan Iblis Laknatullah
Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”
Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”
Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.
Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”
Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.
Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”
Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”
“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”
“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”
Orang yang dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”
“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”
“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”
“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”
“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”
“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”
” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”
“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”
“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”
“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”
“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”
“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)
Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”
“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”
“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”
“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”
“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”
“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”
“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”
“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”
“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”
“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”
“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”
“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”
“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”
“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”
“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”
“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”
Manusia yang menjadi teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”
“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”
“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”
“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”
“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”
“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”
“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”
“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”
IBLIS TIDAK BERDAYA DIKALA BERTEMU ORANG IKHLAS
Rasulullah SAW lalu bersabda : “Segala puji bagi Allah yang telah membahagiakan umatku dan menyengsarakanmu.”
Iblis segera menimpali:
“Tidak,tidak.. tak akan ada kebahagiaan selama aku hidup hingga hari akhir. Bagaimana kau bisa berbahagia dengan umatmu, sementara aku bisa masuk ke dalam aliran darah mereka dan mereka tak bisa melihatku. Demi yang menciptakan diriku dan memberikanku kesempatan hingga hari akhir, aku akan menyesatkan mereka semua. Baik yang bodoh, atau yang pintar, yang bisa membaca dan tidak bisa membaca, yang durjana dan yang shaleh, kecuali hamba Allah yang ikhlas.”
“Siapa orang yang ikhlas menurutmu?”
“Tidakkah kau tahu wahai Muhammad, bahwa barang siapa yang menyukai emas dan perak, ia bukan orang yang ikhlas. "
"Jika kau lihat seseorang yang tidak menyukai dinar dan dirham, tidak suka pujian dan sanjunang, aku bisa pastikan bahwa ia orang yang ikhlas, maka aku meninggalkannya. "
"Selama seorang hamba masih menyukai harta dan sanjungan dan hatinya selalu terikat dengan kesenangan dunia, ia sangat patuh padaku.”
Sampaikanlah risalah ini kepada saudara-saudara kita, agar mereka mengerti dengan benar, apakah tugas-tugas dari Iblis atau Syaithan tsb. Sehingga kita semua dapat mengetahui dan dapat mencegahnya dan tidak menuruti bisikan dan godaan Iblis atau Syaithan.
Mudah-mudahan dengan demikian kita dapat setidak-setidaknya membuat hidup ini lebih nyaman dan membuat tempat serta lingkungan kita lebih aman.
Sumber : http://anehcuy.blogspot.com/2012/07/percakapan-rasulullah-saw-dengan-iblis.html#ixzz27nY0Pakn
Jumat, 18 Mei 2012
BAyi
Suatu Ketika, Seorang bayi Siap Dilahirkan ke Dunia, Menjelang Dikeluarkan Ke Alam Dunia,Dia Bertanya Kepada Allah Yang Menciptakannya :
Bayi : ya Allah,para malaikat di sini mengatakan bahwa aku akan dilahirkan ke dunia,tetapi bagaimana caranya aku hidup disana? aku negitu kecil dan lemah."
Allah : "Aku Telah memilih satu malaikat untukmu.ia akan menjaga dan menyayangimu setiap saat
BAYI :tapi Aku sudah betah di surga ini, apa yang aku lakukan hanyalah bernyanyi dan tertawa, ini cukup bagiku untuk bahagia."
Allah
Rabu, 04 April 2012
yang perlu kita tahu tentang hujan
REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan hasil penelitian, dalam satu detik, sekitar 16 juta ton air menguap dari bumi. Angka ini menghasilkan 513 triliun ton air per tahun. Angka ini ternyata sama dengan jumlah hujan yang jatuh ke bumi dalam satu tahun.
Per tahunnya, air hujan yang menguap dan turun kembali ke Bumi dalam bentuk hujan berjumlah "tetap": yakni 513 triliun ton. Menurut Harun Yahya, fenomena alam itu sesunguhnya telah dinyatakan dalam Alquran sejak abad ke-7 M dengan menggunakan istilah "menurunkan air dari langit menurut kadar".
Mari kita simak Alquran surah Az-Zukhruf [43] ayat 11, ''Dan Yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).''
Menurut Harun Yahya, air senantiasa berputar dalam suatu siklus yang seimbang menurut "ukuran atau kadar" tertentu. ''Kehidupan di bumi bergantung pada siklus air ini,'' ujar pemilik nama asli Adnan Oktar ini.
Bahkan, kata dia, sekalipun manusia menggunakan semua teknologi yang ada di dunia ini, mereka tidak akan mampu membuat siklus seperti ini. Tetapnya jumlah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan keseimbangan ekologi dan, tentu saja, kelangsungan kehidupan ini.
Satu penyimpangan kecil saja dari jumlah ini akan segera mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi yang mampu mengakhiri kehidupan di bumi. Namun, hal ini tidak pernah terjadi dan hujan senantiasa turun setiap tahun dalam jumlah yang benar-benar sama seperti dinyatakan dalam Alquran.
Maha Benar Allah SWT dengan Segala Firmannya..
Per tahunnya, air hujan yang menguap dan turun kembali ke Bumi dalam bentuk hujan berjumlah "tetap": yakni 513 triliun ton. Menurut Harun Yahya, fenomena alam itu sesunguhnya telah dinyatakan dalam Alquran sejak abad ke-7 M dengan menggunakan istilah "menurunkan air dari langit menurut kadar".
Mari kita simak Alquran surah Az-Zukhruf [43] ayat 11, ''Dan Yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).''
Menurut Harun Yahya, air senantiasa berputar dalam suatu siklus yang seimbang menurut "ukuran atau kadar" tertentu. ''Kehidupan di bumi bergantung pada siklus air ini,'' ujar pemilik nama asli Adnan Oktar ini.
Bahkan, kata dia, sekalipun manusia menggunakan semua teknologi yang ada di dunia ini, mereka tidak akan mampu membuat siklus seperti ini. Tetapnya jumlah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan keseimbangan ekologi dan, tentu saja, kelangsungan kehidupan ini.
Satu penyimpangan kecil saja dari jumlah ini akan segera mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi yang mampu mengakhiri kehidupan di bumi. Namun, hal ini tidak pernah terjadi dan hujan senantiasa turun setiap tahun dalam jumlah yang benar-benar sama seperti dinyatakan dalam Alquran.
Maha Benar Allah SWT dengan Segala Firmannya..
Senin, 02 April 2012
mencari nafkah dengan lagu dangdut, sedekah dengan lagu dangdut
Bismillahirrahmanirrahim
Pagi 03/04/2012 perjalan ketempat kerja menggunakan kereta api ekonomi, salah satu moda transportasi yang masih bersahabat dengan rakyat secara ekonomi.. ternyata membuahkan inspirasi, "ketika pagi berpencar ke belahan dunia untuk mencari rahmat Allah dan rezeki, bukan hanya para pekerja kantoran yang mencari rezeki, para pedagang asongan , bahkan pengamen yang secara bersamaan mencari rejeki di dalam gerbong kereta, perhatiaan ku tertuju pada sebuah lagu yang dinyanyikan seorang gadis kecil yang ikut mencari rezeki dalam gerbong. ia menyanyikan lagu wali " bukan bang toyib" liricnay kira2 begini ( " kau bilang padaku, kau inggin bertemu, ku bilang padamu, oh ya nanti dulu.. aku lagi sibuk sayang.. aku lagi kerja sayang.. untuk membeli beras dan sebongkah berlian... " )pas sekali rasanya menggambarkan kami2 yang sedang mencari rezeki.. kalo di lihat iramanya ternya kebanyakan lagu dangdut yang dinyanyikan.. bukan lagu2 heavy metal, pop, atau jenis lainnya,, t3rnyata lagu jenis dangdut ini lebih merakyat, sehingga dapat menghasilkan rupiah demi rupiah.. entah karena parta penumpang merasa kasihan atau memang nmereka suka.. saya jadi sempat terpikir bahwa pencipta lagu jenis dangdut itu, ternyata membawa manfaat bagi banyak orang.. apalagi ketika lagu2nya mulai dinyanyikan.. mulai dari artis sampai pengamen jalanan.. mungkin pahalanya akan terus mengalir.. selama lagu itu. dinyanyikan dan dapat menghasilkan pundi2 uang..
mungkin ada pencipta lagu yang menyedekahkan lagunya.. enak di dengar masyarakat.. dan dapat digunakan (dinyanyikan)untuk mencari rejeki melaui jual suara..
wasalam
Mardiyono
Pagi 03/04/2012 perjalan ketempat kerja menggunakan kereta api ekonomi, salah satu moda transportasi yang masih bersahabat dengan rakyat secara ekonomi.. ternyata membuahkan inspirasi, "ketika pagi berpencar ke belahan dunia untuk mencari rahmat Allah dan rezeki, bukan hanya para pekerja kantoran yang mencari rezeki, para pedagang asongan , bahkan pengamen yang secara bersamaan mencari rejeki di dalam gerbong kereta, perhatiaan ku tertuju pada sebuah lagu yang dinyanyikan seorang gadis kecil yang ikut mencari rezeki dalam gerbong. ia menyanyikan lagu wali " bukan bang toyib" liricnay kira2 begini ( " kau bilang padaku, kau inggin bertemu, ku bilang padamu, oh ya nanti dulu.. aku lagi sibuk sayang.. aku lagi kerja sayang.. untuk membeli beras dan sebongkah berlian... " )pas sekali rasanya menggambarkan kami2 yang sedang mencari rezeki.. kalo di lihat iramanya ternya kebanyakan lagu dangdut yang dinyanyikan.. bukan lagu2 heavy metal, pop, atau jenis lainnya,, t3rnyata lagu jenis dangdut ini lebih merakyat, sehingga dapat menghasilkan rupiah demi rupiah.. entah karena parta penumpang merasa kasihan atau memang nmereka suka.. saya jadi sempat terpikir bahwa pencipta lagu jenis dangdut itu, ternyata membawa manfaat bagi banyak orang.. apalagi ketika lagu2nya mulai dinyanyikan.. mulai dari artis sampai pengamen jalanan.. mungkin pahalanya akan terus mengalir.. selama lagu itu. dinyanyikan dan dapat menghasilkan pundi2 uang..
mungkin ada pencipta lagu yang menyedekahkan lagunya.. enak di dengar masyarakat.. dan dapat digunakan (dinyanyikan)untuk mencari rejeki melaui jual suara..
wasalam
Mardiyono
Minggu, 04 Maret 2012
Respon Umat Islam di Indonesia Atas Keruntuhan Khilafah Islamiyah
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/respon-umat-islam-di-indonesia-atas-keruntuhan-khilafah-islamiyah.htm
Oleh Septian Anto Waginugroho*
Pada 28 Rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924, Kemal at-Taturk melalui Majelis Nasional Turki menetapkan penghapusan Khilafah dan pengusiran Khalifah saat itu sekaligus menjadi yang terakhir, Abdul Majid II, ke luar Turki. Dengan demikian berakhirlah sistem Khilafah yang selama ini menyertai umat Islam. Berita tentang penghapusan dan pengusiran yang dilakukan oleh Kemal Ataturk ini segera menyebar ke luar Turki dan mengejutkan dunia Islam. Kemudian umat Islam di berbagai belahan dunia memberikan respon dalam berbagai bentuk dan saat itu muncul upaya agar Khilafah dapat tegak kembali. [1]
Pada dasarnya penghapusan Khilafah ini merupakan persoalan bagi umat Islam di seluruh dunia karena Khilafah merupakan bagian dari keislaman mereka. Selain itu selama ini Khilafah telah berdiri bersama umat Islam berabad-abad lamanya sehingga Khilafah telah menjadi bagian sejarah perjalanan hidup mereka. Tentang hubungan antara umat Islam dan Khilafah serta sebab persoalan penghapusan ini mendatangkan respon, Muhammad Dhia’uddin ar-Rais, seorang Guru Besar Jurusan Sejarah Islam Universitas Kairo, di dalam bukunya yang berjudul al-Islam wa al-Khilafah fi al-Ashr al-Hadits menjelaskan,
sesungguhnya Khilafah ini bukan milik Turki saja melainkan milik dunia Islam seluruhnya. Ia adalah sebagian dari warisan umat Islam, peninggalan sejarah dan lambang persatuan mereka. Khilafah merupakan pimpinan spritual bangsa-bangsa Islam di segenap penjuru bumi. Khilafah ini telah berlangsung lebih dari seribu tiga ratus tahun.
Yaitu sejak umat Islam mengadakan rapat untuk memilih Abu Bakar Shiddiq (Sahabat Nabi) sebagai pengganti Rasulullah Muhammad saw. Beliau itulah sebagai khalifah pertama dalam sejarah Islam, diikuti oleh Khalifah kedua al-Farq Umar bin Khaththab, begitulah seterusnya silih berganti sepanjang masa, dalam berbagai dinasti sehingga berakhir pada abad keduapuluh ini. Oleh karena itu, wajar jika umat Islam memperhatikan dengan sungguh-sungguh soal Khilafah ini dan memikirkan akibatnya, serta berpikir apa yang akan terjadi kelak di masa mendatang. [2]
Sebab begitu besar pengaruh keberadaan Khilafah bagi umat Islam maka berita keruntuhan Khilafah ini mendapatkan respon dari dunia Islam dan muncul upaya untuk menegakkan Khilafah kembali. Beberapa saat setelah diruntuhkan, ide untuk menegakan kembali Khilafah langsung bergulir dan terus diperbincangkan. Di beberapa tempat ide ini diperbincangkan dalam pertemuan-pertemuan besar.
Pada Maret 1924 dibawah pimpinan Syaikh al-Azhar para ulama menyelenggarakan pertemuan di Kairo. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa keberadaan Khilafah yang memimpin umat Islam tidak dapat dipungkiri merupakan sebuah keharusan. Mereka juga berpendapat kedudukan Abdul Majid sebagai Khalifah sudah gugur setelah dia diusir dari Turki. Oleh sebab itu harus ada pengganti Khalifah selanjutnya. Untuk membahas siapa yang layak menjadi Khalifah, mereka memutuskan akan mengadakan Muktamar di Kairo pada Maret 1925 dengan mengundang wakil-wakil dari umat Islam di seluruh dunia.[3]
Hal serupa juga dilakukan oleh ulama di Hijaz. Pada April 1924 di Makkah, Syarif Husein yang menjadi Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah yang terdiri dari sembilan sayid dan sembilan belas perwakilan dari daerah lain termasuk dua orang perwakilan dari Jawa. Dewan Khilafah ini dibentuk sebagai upaya untuk menegakkan kembali jabatan Khalifah. Namun Dewan Khilafah tidak berumur panjang karena pada tahun yang sama Syarif Husein lengser dari jabatannya. [4]
Di Indonesia pun berita penghapusan Khilafah telah sampai dan mendapat respon dari ulama dan tokoh pergerakan Islam pada saat itu. Pada Mei 1924, dalam kongres Al-Islam II yang diselenggarakan oleh Sarekat Islam dan Muhammaddiyah, persoalan tentang Khilafah menjadi topik pembicaraan kongres. Dalam kongres yang diketuai Haji Agus Salim ini diputuskan bahwa untuk meningkatkan persatuan umat Islam maka kongres harus ikut aktif dalam usaha menyelesaikan persoalan Khalifah yang menyangkut kepentingan seluruh umat Islam. [5]
Keputusan itu semakin dipertegas dengan lahirnya keputusan Kongres Nasional Central Sarekat Islam pada Agustus 1924 di Surabaya. Seperti yang diberitakan surat kabar Bandera Islam, kongres memutuskan untuk terlibat dalam perjuangan Khilafah. Umat Islam di Indonesia harus mengirimkan utusannya ke kongres di Kairo.
“…hendak membantoe dengan segala kekoeatan boedi dan tenaganja semoea ichtiar jang menoedjoe maksoed akan mengirimkan oetoesannja oemmat Islam di Hindia-Timoer, boeat menghadiri Congres Igama Islam, jang diadakan di Cairo goena membitjarakan dan memoetoeskan perkara Chilafat Islam.” [6]
Jauh sebelum Turki Usmani runtuh, permasalahan Khilafah telah menarik perhatian umat Islam di Indonesia. Hingga kemudian pada 3 Maret 1924 muncullah persoalan yang menyedot perhatian dunia tersebut. Secara umum keruntuhan ini menimbulkan kebingungan pada dunia Islam [7], yang mulai berfikir tentang pembentukan Khilafah baru. Menurut Deliar Noer, Masyarakat Islam Indonesia bukan saja berminat dalam masalah ini, malah merasa berkewajiban memperbincangkan dan mencari penyelesaiannya. [8]
Saat gagasan penegakan Khilafah muncul, masyarakat Islam Indonesia tengah berada dalam zaman pergerakan nasional. Saat itu telah banyak bermunculan organisasi-organisasi pergerakan Islam seperti Sarekat Islam, al-Irsyad, Muhammadiyah dan menyusul kemudian Nahdlatul Ulama. Organisasi ini muncul karena dorongan aspirasi mereka untuk memajukan Islam dan menentang penjajahan Belanda. Berbeda dengan generasi sebelum mereka yang menempuh perjuangan secara fisik dan bersifat kedaerahan, pada zaman ini bangsa Indonesia berjuang melalui organisasi-organisasi modern. Cara-cara yang mengedepankan kekuatan intelektual menjadi ciri pergerakan mereka. Pada zaman itu mereka telah terbiasa menggunakan langkah-langkah seperti pembentukan komite-komite, penyelenggaran kongres dan pertemuan serta pengadaan sarana pendidikan, untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Perjuangan mereka semakin disempurnakan dengan usaha masif penerbitan surat kabar yang menjadi organ bagi organisasi mereka. [9]
Dengan cara-cara seperti itu juga mereka memperjuangkan Khilafah. Pembentukan komite, penyelenggaraan kongres dan pertemuan, serta penerbitan surat kabar menjadi cara yang ditempuh untuk memperjuangan Khilafah pada zaman itu. Saat berita keruntuhan Khilafah sampai di Indonesia, mereka meresponnya dan ikut terlibat dalam perjuangan Khilafah. Ditambah pula perjuangan mereka ini memiliki hubungan dengan perjuangan Khilafah yang dilakukan oleh umat Islam di negeri lain.
Tersiar kabar akan diselenggarakan sebuah kongres dunia Islam di Kairo dengan mengundang perwakilan dari seluruh umat Islam di dunia. Kongres yang dimaksudkan untuk mencari pengganti khalifah ini akan diselenggarakan pada Maret 1925. Undangan kongres ini pun dikirim ke Indonesia. [10] Sebagai sambutan atas undangan ini pada tanggal pada tanggal 4-5 Oktober 1924 diadakan sebuah pertemuan di Surabaya yang dihadiri para ulama dan kaum pergerakan Islam dari berbagai organisasi. Dihasilkan kesepakatan dalam pertemuan ini bahwa wajib hukumnya terlibat dalam perjuangan Khilafah. Umat Islam di Indonesia harus terlibat dalam kongres di Kairo dengan mengirimkan utusan ke kongres tersebut. Untuk maksud tersebut maka dibentuk sebuah badan khusus bagi perjuangan Khilafah di Indonesia yang bernama Comite-Chilafat dengan ketua Wondosoedirdjo dari Sarekat Islam dan wakil ketua K. H. Abdul Wahab Hasbullah dari kalangan tradisi yang kemudian menjadi salah seorang pendiri NU. [11]
Dokumen Sejarah yang terbit tanggal 1Januari 1925
Dokumen Sejarah yang terbit tanggal 1Januari 1925
Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan diselenggarakan Kongres al-Islam Luar Biasa pada tanggal 24-27 Desember 1924 di Surabaya. Kongres ini dihadiri oleh para ulama dan 68 organisasi Islam yang mewakili pimpinan pusat maupun cabang. Ada tiga keputusan yang dihasilkan dari kongres ini. Pertama, wajib hukumnya terlibat dalam perjuangan Khilafah. Kedua, disepakati akan terus didirikan Comite-Chilafaat di seluruh Hindia-Timur (Indonesia). Dan terakhir, diputuskan akan mengirimkan tiga orang utusan sebagai wakil umat Islam di Indonesia ke Kongres di Kairo dengan enam butir mandat yang telah disepakati. Tiga orang utusan tersebut adalah Surjopranoto dari Sarekat Islam, Haji Fachroddin dari Muhammadiyah dan K. H. A. Wahab Hasbullah dari kalangan tradisi. Namun utusan ini gagal berangkat disebabkan kongres di Kairo ditunda. [12]
Aspirasi umat Islam di Indonesia Pergerakan Khilafah ini terus menyebar di Indonesia. Kesadaran tentang urgensi perjuangan Khilafah terus diopinikan. Hal itu diupayakan dengan membentuk cabang-cabang Comite-Chilafaat di berbagai wilayah di Indonesia [13] dan dengan diadakannya pertemuan-pertemuan yang membahas Khilafah di beberapa kota. [14]
*Penulis Adalah Mahasiswa Sejarah UI dan Aktivis Forum Remaja Mesjid UI
Catatan Kaki
[1] Untuk uraian berbagai respon atas keruntuhan Khilafah, lihat Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 83-6.
[2] Muhammad Dhia’uddin ar-Rais, Islam dan Khilafah di Zaman Modern, (Jakarta: Lentera Basritama, 2002), hlm. 45.
[3] Ibid., hlm. 50-1.
[4] Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 86.
[5] Mukayat, Haji Agus Salim Karya & Pengabdiannya, (Jakarta: Depdikbud, 1985), hlm. 39; A.K. Pringgodigdo SH., Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986), hlm. 37.
[6] Bandera Islam, 16 Oktober 1924.
[7] Dalam surat kabar harian Neratja edisi 26, 27, 29, 31 Maret 1924, K. H. Agus Salim menulis sebuah artikel yang berjudul Kemanakah Chalifah Islam? Kekaloetan ‘Alam Islam. Artikel ini mengambarkan kekalutan dunia Islam atas keruntuhan Khilafah.
[8] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1901-1942, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 242.
[9] Lihat Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1901-1942, (Jakarta: LP3ES, 1996) dan A.K. Pringgodigdo SH., Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986).
[10] Aqib Suminto, Op.Cit., hlm. 86.
[11] Deliar Noer, Op.Cit, hlm. 242. Reportase tentang pertemuan ulama dan kaum pergerakan pada 4-5 Oktober di Surabaya banyak dimuat dalam surat kabar yang terbit sezaman. Menurut harian Hindia Baroe pimpinan K. H. Agus Salim, sepanjang sejarah umat Islam di Indonesia, pertemuan ini merupakan kali pertamanya di Indonesia diadakan sebuah pertemuan yang khusus membahas tentang Khilafah, lihat Hindia Baroe, 16, 17, 18 Oktober 1924; dan Bandera Islam, 23, 30 Oktober 1924.
[12] Lihat Deliar Noer, OpCit., hlm. 242; dan Aqib Suminto, Op.Cit., hlm. 86. Tiga keputusan Kongres ini, lihat “Persidangan Moelia Loear Biasa Dari Pada Congres Al-Islam” dalam Bandera Islam, 1 Januari 1925. Penundaan kongres Kairo disebabakan oleh tiga alasan, yakni: 1. Masih berkecambuknya perang di Hijaz; 2. Belum jelasnya beberapa negeri Islam atas seluk beluk kongres; dan 3. Kesibukan Mesir dalam menghadapi pemilihan umum, lihat Bandera Islam, 22 Januari 1925.
[13] Cabang dari Komite Khilafah ini antara lain: Sub-comite Chilafaat Djokjakarta, Sub-comite Chilafaat Pekalongan, Sub-comite Chilafaat Tjirebon, Sub-comite Chilafaat Pasoeroean, Sub-comite Chilafaat Buitenzorg, Sub-comite Chilafaat Bandjermasin dan Sub-comite Chilafaat Tjiandjoer, lihat Bandera Islam, 1 Januari 1925.
[14] Harian Hindia Baroe, 4 Desember 1924, memberitakan tentang pertemuan Sub-comite Chilafaat Tjiandjoer yang dihadiri oleh 3000 orang dari berbagai kota seperti Cianjur dan Sukabumi, pertemuan ini membahas tentang perjuangan Khilafah. Selain itu Sub-comite Tjiandjoer menyumbangkan dana kepada Comite-Chilafaat di Surabaya, lihat Bandera Islam, 29 Januari 1925; Pada 15 Januari 1925, surat kabar Bandera Islam memberitakan tentang pertemuan S.I. Majalengka. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 350 orang ini dibahas tentang pergerakan Khilafah dan keputusan Kongres Al-Islam di Surabaya.
Oleh Septian Anto Waginugroho*
Pada 28 Rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924, Kemal at-Taturk melalui Majelis Nasional Turki menetapkan penghapusan Khilafah dan pengusiran Khalifah saat itu sekaligus menjadi yang terakhir, Abdul Majid II, ke luar Turki. Dengan demikian berakhirlah sistem Khilafah yang selama ini menyertai umat Islam. Berita tentang penghapusan dan pengusiran yang dilakukan oleh Kemal Ataturk ini segera menyebar ke luar Turki dan mengejutkan dunia Islam. Kemudian umat Islam di berbagai belahan dunia memberikan respon dalam berbagai bentuk dan saat itu muncul upaya agar Khilafah dapat tegak kembali. [1]
Pada dasarnya penghapusan Khilafah ini merupakan persoalan bagi umat Islam di seluruh dunia karena Khilafah merupakan bagian dari keislaman mereka. Selain itu selama ini Khilafah telah berdiri bersama umat Islam berabad-abad lamanya sehingga Khilafah telah menjadi bagian sejarah perjalanan hidup mereka. Tentang hubungan antara umat Islam dan Khilafah serta sebab persoalan penghapusan ini mendatangkan respon, Muhammad Dhia’uddin ar-Rais, seorang Guru Besar Jurusan Sejarah Islam Universitas Kairo, di dalam bukunya yang berjudul al-Islam wa al-Khilafah fi al-Ashr al-Hadits menjelaskan,
sesungguhnya Khilafah ini bukan milik Turki saja melainkan milik dunia Islam seluruhnya. Ia adalah sebagian dari warisan umat Islam, peninggalan sejarah dan lambang persatuan mereka. Khilafah merupakan pimpinan spritual bangsa-bangsa Islam di segenap penjuru bumi. Khilafah ini telah berlangsung lebih dari seribu tiga ratus tahun.
Yaitu sejak umat Islam mengadakan rapat untuk memilih Abu Bakar Shiddiq (Sahabat Nabi) sebagai pengganti Rasulullah Muhammad saw. Beliau itulah sebagai khalifah pertama dalam sejarah Islam, diikuti oleh Khalifah kedua al-Farq Umar bin Khaththab, begitulah seterusnya silih berganti sepanjang masa, dalam berbagai dinasti sehingga berakhir pada abad keduapuluh ini. Oleh karena itu, wajar jika umat Islam memperhatikan dengan sungguh-sungguh soal Khilafah ini dan memikirkan akibatnya, serta berpikir apa yang akan terjadi kelak di masa mendatang. [2]
Sebab begitu besar pengaruh keberadaan Khilafah bagi umat Islam maka berita keruntuhan Khilafah ini mendapatkan respon dari dunia Islam dan muncul upaya untuk menegakkan Khilafah kembali. Beberapa saat setelah diruntuhkan, ide untuk menegakan kembali Khilafah langsung bergulir dan terus diperbincangkan. Di beberapa tempat ide ini diperbincangkan dalam pertemuan-pertemuan besar.
Pada Maret 1924 dibawah pimpinan Syaikh al-Azhar para ulama menyelenggarakan pertemuan di Kairo. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa keberadaan Khilafah yang memimpin umat Islam tidak dapat dipungkiri merupakan sebuah keharusan. Mereka juga berpendapat kedudukan Abdul Majid sebagai Khalifah sudah gugur setelah dia diusir dari Turki. Oleh sebab itu harus ada pengganti Khalifah selanjutnya. Untuk membahas siapa yang layak menjadi Khalifah, mereka memutuskan akan mengadakan Muktamar di Kairo pada Maret 1925 dengan mengundang wakil-wakil dari umat Islam di seluruh dunia.[3]
Hal serupa juga dilakukan oleh ulama di Hijaz. Pada April 1924 di Makkah, Syarif Husein yang menjadi Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah yang terdiri dari sembilan sayid dan sembilan belas perwakilan dari daerah lain termasuk dua orang perwakilan dari Jawa. Dewan Khilafah ini dibentuk sebagai upaya untuk menegakkan kembali jabatan Khalifah. Namun Dewan Khilafah tidak berumur panjang karena pada tahun yang sama Syarif Husein lengser dari jabatannya. [4]
Di Indonesia pun berita penghapusan Khilafah telah sampai dan mendapat respon dari ulama dan tokoh pergerakan Islam pada saat itu. Pada Mei 1924, dalam kongres Al-Islam II yang diselenggarakan oleh Sarekat Islam dan Muhammaddiyah, persoalan tentang Khilafah menjadi topik pembicaraan kongres. Dalam kongres yang diketuai Haji Agus Salim ini diputuskan bahwa untuk meningkatkan persatuan umat Islam maka kongres harus ikut aktif dalam usaha menyelesaikan persoalan Khalifah yang menyangkut kepentingan seluruh umat Islam. [5]
Keputusan itu semakin dipertegas dengan lahirnya keputusan Kongres Nasional Central Sarekat Islam pada Agustus 1924 di Surabaya. Seperti yang diberitakan surat kabar Bandera Islam, kongres memutuskan untuk terlibat dalam perjuangan Khilafah. Umat Islam di Indonesia harus mengirimkan utusannya ke kongres di Kairo.
“…hendak membantoe dengan segala kekoeatan boedi dan tenaganja semoea ichtiar jang menoedjoe maksoed akan mengirimkan oetoesannja oemmat Islam di Hindia-Timoer, boeat menghadiri Congres Igama Islam, jang diadakan di Cairo goena membitjarakan dan memoetoeskan perkara Chilafat Islam.” [6]
Jauh sebelum Turki Usmani runtuh, permasalahan Khilafah telah menarik perhatian umat Islam di Indonesia. Hingga kemudian pada 3 Maret 1924 muncullah persoalan yang menyedot perhatian dunia tersebut. Secara umum keruntuhan ini menimbulkan kebingungan pada dunia Islam [7], yang mulai berfikir tentang pembentukan Khilafah baru. Menurut Deliar Noer, Masyarakat Islam Indonesia bukan saja berminat dalam masalah ini, malah merasa berkewajiban memperbincangkan dan mencari penyelesaiannya. [8]
Saat gagasan penegakan Khilafah muncul, masyarakat Islam Indonesia tengah berada dalam zaman pergerakan nasional. Saat itu telah banyak bermunculan organisasi-organisasi pergerakan Islam seperti Sarekat Islam, al-Irsyad, Muhammadiyah dan menyusul kemudian Nahdlatul Ulama. Organisasi ini muncul karena dorongan aspirasi mereka untuk memajukan Islam dan menentang penjajahan Belanda. Berbeda dengan generasi sebelum mereka yang menempuh perjuangan secara fisik dan bersifat kedaerahan, pada zaman ini bangsa Indonesia berjuang melalui organisasi-organisasi modern. Cara-cara yang mengedepankan kekuatan intelektual menjadi ciri pergerakan mereka. Pada zaman itu mereka telah terbiasa menggunakan langkah-langkah seperti pembentukan komite-komite, penyelenggaran kongres dan pertemuan serta pengadaan sarana pendidikan, untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Perjuangan mereka semakin disempurnakan dengan usaha masif penerbitan surat kabar yang menjadi organ bagi organisasi mereka. [9]
Dengan cara-cara seperti itu juga mereka memperjuangkan Khilafah. Pembentukan komite, penyelenggaraan kongres dan pertemuan, serta penerbitan surat kabar menjadi cara yang ditempuh untuk memperjuangan Khilafah pada zaman itu. Saat berita keruntuhan Khilafah sampai di Indonesia, mereka meresponnya dan ikut terlibat dalam perjuangan Khilafah. Ditambah pula perjuangan mereka ini memiliki hubungan dengan perjuangan Khilafah yang dilakukan oleh umat Islam di negeri lain.
Tersiar kabar akan diselenggarakan sebuah kongres dunia Islam di Kairo dengan mengundang perwakilan dari seluruh umat Islam di dunia. Kongres yang dimaksudkan untuk mencari pengganti khalifah ini akan diselenggarakan pada Maret 1925. Undangan kongres ini pun dikirim ke Indonesia. [10] Sebagai sambutan atas undangan ini pada tanggal pada tanggal 4-5 Oktober 1924 diadakan sebuah pertemuan di Surabaya yang dihadiri para ulama dan kaum pergerakan Islam dari berbagai organisasi. Dihasilkan kesepakatan dalam pertemuan ini bahwa wajib hukumnya terlibat dalam perjuangan Khilafah. Umat Islam di Indonesia harus terlibat dalam kongres di Kairo dengan mengirimkan utusan ke kongres tersebut. Untuk maksud tersebut maka dibentuk sebuah badan khusus bagi perjuangan Khilafah di Indonesia yang bernama Comite-Chilafat dengan ketua Wondosoedirdjo dari Sarekat Islam dan wakil ketua K. H. Abdul Wahab Hasbullah dari kalangan tradisi yang kemudian menjadi salah seorang pendiri NU. [11]
Dokumen Sejarah yang terbit tanggal 1Januari 1925
Dokumen Sejarah yang terbit tanggal 1Januari 1925
Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan diselenggarakan Kongres al-Islam Luar Biasa pada tanggal 24-27 Desember 1924 di Surabaya. Kongres ini dihadiri oleh para ulama dan 68 organisasi Islam yang mewakili pimpinan pusat maupun cabang. Ada tiga keputusan yang dihasilkan dari kongres ini. Pertama, wajib hukumnya terlibat dalam perjuangan Khilafah. Kedua, disepakati akan terus didirikan Comite-Chilafaat di seluruh Hindia-Timur (Indonesia). Dan terakhir, diputuskan akan mengirimkan tiga orang utusan sebagai wakil umat Islam di Indonesia ke Kongres di Kairo dengan enam butir mandat yang telah disepakati. Tiga orang utusan tersebut adalah Surjopranoto dari Sarekat Islam, Haji Fachroddin dari Muhammadiyah dan K. H. A. Wahab Hasbullah dari kalangan tradisi. Namun utusan ini gagal berangkat disebabkan kongres di Kairo ditunda. [12]
Aspirasi umat Islam di Indonesia Pergerakan Khilafah ini terus menyebar di Indonesia. Kesadaran tentang urgensi perjuangan Khilafah terus diopinikan. Hal itu diupayakan dengan membentuk cabang-cabang Comite-Chilafaat di berbagai wilayah di Indonesia [13] dan dengan diadakannya pertemuan-pertemuan yang membahas Khilafah di beberapa kota. [14]
*Penulis Adalah Mahasiswa Sejarah UI dan Aktivis Forum Remaja Mesjid UI
Catatan Kaki
[1] Untuk uraian berbagai respon atas keruntuhan Khilafah, lihat Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 83-6.
[2] Muhammad Dhia’uddin ar-Rais, Islam dan Khilafah di Zaman Modern, (Jakarta: Lentera Basritama, 2002), hlm. 45.
[3] Ibid., hlm. 50-1.
[4] Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 86.
[5] Mukayat, Haji Agus Salim Karya & Pengabdiannya, (Jakarta: Depdikbud, 1985), hlm. 39; A.K. Pringgodigdo SH., Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986), hlm. 37.
[6] Bandera Islam, 16 Oktober 1924.
[7] Dalam surat kabar harian Neratja edisi 26, 27, 29, 31 Maret 1924, K. H. Agus Salim menulis sebuah artikel yang berjudul Kemanakah Chalifah Islam? Kekaloetan ‘Alam Islam. Artikel ini mengambarkan kekalutan dunia Islam atas keruntuhan Khilafah.
[8] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1901-1942, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 242.
[9] Lihat Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1901-1942, (Jakarta: LP3ES, 1996) dan A.K. Pringgodigdo SH., Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986).
[10] Aqib Suminto, Op.Cit., hlm. 86.
[11] Deliar Noer, Op.Cit, hlm. 242. Reportase tentang pertemuan ulama dan kaum pergerakan pada 4-5 Oktober di Surabaya banyak dimuat dalam surat kabar yang terbit sezaman. Menurut harian Hindia Baroe pimpinan K. H. Agus Salim, sepanjang sejarah umat Islam di Indonesia, pertemuan ini merupakan kali pertamanya di Indonesia diadakan sebuah pertemuan yang khusus membahas tentang Khilafah, lihat Hindia Baroe, 16, 17, 18 Oktober 1924; dan Bandera Islam, 23, 30 Oktober 1924.
[12] Lihat Deliar Noer, OpCit., hlm. 242; dan Aqib Suminto, Op.Cit., hlm. 86. Tiga keputusan Kongres ini, lihat “Persidangan Moelia Loear Biasa Dari Pada Congres Al-Islam” dalam Bandera Islam, 1 Januari 1925. Penundaan kongres Kairo disebabakan oleh tiga alasan, yakni: 1. Masih berkecambuknya perang di Hijaz; 2. Belum jelasnya beberapa negeri Islam atas seluk beluk kongres; dan 3. Kesibukan Mesir dalam menghadapi pemilihan umum, lihat Bandera Islam, 22 Januari 1925.
[13] Cabang dari Komite Khilafah ini antara lain: Sub-comite Chilafaat Djokjakarta, Sub-comite Chilafaat Pekalongan, Sub-comite Chilafaat Tjirebon, Sub-comite Chilafaat Pasoeroean, Sub-comite Chilafaat Buitenzorg, Sub-comite Chilafaat Bandjermasin dan Sub-comite Chilafaat Tjiandjoer, lihat Bandera Islam, 1 Januari 1925.
[14] Harian Hindia Baroe, 4 Desember 1924, memberitakan tentang pertemuan Sub-comite Chilafaat Tjiandjoer yang dihadiri oleh 3000 orang dari berbagai kota seperti Cianjur dan Sukabumi, pertemuan ini membahas tentang perjuangan Khilafah. Selain itu Sub-comite Tjiandjoer menyumbangkan dana kepada Comite-Chilafaat di Surabaya, lihat Bandera Islam, 29 Januari 1925; Pada 15 Januari 1925, surat kabar Bandera Islam memberitakan tentang pertemuan S.I. Majalengka. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 350 orang ini dibahas tentang pergerakan Khilafah dan keputusan Kongres Al-Islam di Surabaya.
Senin, 27 Februari 2012
ekonomi
Jakarta, 28 Februari 2012
Menyoal Posisi Rupiah dan Bank Indonesia
M. Abdurrasyidi -
Analisis akuntansi yang membuktikan bahwa rupiah adalah janji utang dan BI dikuasai oleh perusahaan swasta.
Penjelasan mengenai asal-usul, hakikat dan posisi uang kertas sebagai uang hampa sudah dituliskan dengan rinci oleh Bapak Zaim Saidi dalam Buku Euforia Emas (Pustaka Adina, 2011). Lima bab pertama buku tersebut menyajikan hal-hal yang sangat mendasar mengenai riba, asal-usul uang kertas dan posisi Bank Indonesia (BI). Penulis juga merekomendasikan suatu solusi nyata atas permasalahan tersebut, yaitu kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak untuk muamalah dan menunaikan zakat. Reaksi atas buku tersebut tentu saja bisa beragam, bisa sependapat, bisa juga tidak percaya atau bahkan sinisme.
Tulisan sederhana ini mencoba mengurai posisi uang kertas dan BI dari sudut pandang akuntansi sebagai suatu bahasa bisnis. Sudut pandang ini diharapkan bisa melengkapi cara pandang terhadap suatu fakta sehingga bisa membantu memahami uang kertas dan BI. Analisis akuntansi dilakukan terhadap laporan keuangan BI, terutama pada neraca.
Neraca merupakan bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir suatu periode. Neraca terdiri atas tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi:
Aset = Liabilitas + Ekuitas
Aset (aktiva) mencerminkan sumber daya yang dikuasai oleh entitas, sedangkan utang dan ekuitas mencerminkan hak atau klaim pihak lain atas sumber daya entitas. Dengan demikian untuk mengetahui sumber daya yang dikuasai Bank Indonesia, kita bisa melihatnya pada sisi aset (aktiva) sedangkan untuk mengetahui siapa yang yang memiliki klaim/hak atas Bank Indonesia kita bisa melihat pada sisi liabilitas (utang) dan ekuitas.
Laporan keuangan tahunan BI, terutama Neraca BI per tanggal 31 Desember 2010 dapat diunduh pada website resmi Bank Indonesia pada link http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Laporan+Tahunan/Laporan+Tahunan+BI/lktbi_2010.htm. Dengan melakukan analisis vertikal (menghubungkan antar akun dalam tahun yang sama) atas Neraca BI dan dengan melihat pada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan maka kita akan memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
A. AKTIVA
Aktiva BI merupakan sumber daya yang dimiliki BI yang memberi manfaat di masa datang.
1. Total aktiva (aset) dari BI sebesar Rp 1.180 trilyun ternyata disokong terutama oleh dua komponen besar, yaitu:
a. Surat Berharga, sebesar Rp 766 trilyun atau 64.92% dari total aset, dan
b. Tagihan (kepada pihak lain), sebesar Rp 269,6 trilyun atau 22.85% dari total aset. Jumlah tersebut terutama berasal dari tagihan kepada pemerintah, sebesar Rp 251 trilyun (21,3% dari total aktiva).
2. Jenis aktiva lainnya dalam neraca nilainya tidak sebesar kedua akun tersebut.
3. Terdapat aset berupa emas yang nilainya Rp 29,76 trilyun atau hanya 2.52% dari total aset. Emas tersebut terdiri dari emas batangan, deposito berjangka emas, dan surat-surat berharga emas.
Hal ini berarti emas yang dinyatakan dalam neraca tidak semuanya berwujud emas batangan. Sayangnya tidak ada perincian seberapa besar nilai emas batangan yang sesungguhnya.
B. KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan hak atau klaim terhadap sumber daya BI yang merupakan porsi/bagian pemberi pinjaman.
1. Total kewajiban (utang) BI adalah Rp 1.111 trilyun atau 94,17% dari total aset. Ini bermakna bahwa 94,17% aset BI berasal dari utang!
2. Unsur utama dari utang BI ada empat, yaitu uang dalam peredaran (28,67%), giro (23,28%), sertifikat BI (17,59%) dan penempatan berjangka (15,41%). Sedangkan sisanya sebesar 15,05% tersebar dalam beberapa jenis utang. Berikut adalah perincian unsur utama utang BI:
a. Uang dalam peredaran, merupakan uang kertas dan uang logam yang telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah, nilainya sebesar Rp 318 trilyun atau 28,67% dari total utang.
Dalam neraca BI, uang dalam peredaran diletakan pada sisi kewajiban (utang) sehingga posisi uang yg beredar merupakan utang BI kepada pemegang uang tersebut. Konsekuensi selanjutnya adalah setiap pemegang uang seharusnya mempunyai klaim terhadap aset BI. Hal ini sangat menarik karena bermakna bahwa uang yang diedarkan BI bukanlah harta yang sesungguhnya, melainkan bukti surat utang BI terhadap pemegang uang.
Muncul pertanyaan, jika memang uang yang beredar merupakan surat utang, klaim apakah yang bisa dilakukan pemegang uang terhadap BI? Tentunya, seharusnya berupa klaim terhadap aset BI. Aset BI sendiri ternyata sebagian besar berupa surat berharga dan aset riilnya hanyalah emas dan sedikit aktiva tetap (tanah dan bangunan).
Jika memang pemegang uang bisa mengklaim emas, maka klaim tersebut tidak bisa terpenuhi karena nilai emas (dengan asumsi semua emas adalah dalam bentuk emas batangan) hanya sejumlah Rp 29,76 trilyun. Bandingkan dengan jumlah uang beredar yang senilai Rp 1.111 trilyun atau 37 kali lipat nilai emas. Tentu saja klaim atas emas tidak dapat dilakukan karena BI tidak menjamin peredaran uang dengan emas.
Jadi, uang yang beredar yang merupakan utang BI ke masyarakat ternyata tidak bisa dilakukan klaim atas aset riil sehingga surat utang tersebut sifatnya hampa. Ibarat cek, uang yang kita pegang adalah cek yang tidak bisa diuangkan karena tidak ada dana yang tersedia!
b. Giro yang merupakan simpanan pada BI, sebesar Rp 258,6 trilyun atau 23,28% dari total utang. Giro/simpanan tersebut berasal dari:
1) pemerintah, sebesar Rp 91 trilyun, atau 8,19% dari total utang;
2) bank, sebesar Rp 166,1 trilyun atau 14,95% dari total utang;
3) lainnya, sebesar Rp 1,5 trilyun atau 0,14% dari total utang.
Dapat diketahui bahwa giro/simpanan dari bank mempunyai porsi yang terbesar dibanding yang lainnya.
c. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sebesar Rp 195,5 trilyun atau 17,59% dari total utang. SBI merupakan pengakuan utang jangka pendek BI. Pihak yang menempatkan dana pada SBI mayoritas adalah lembaga perbankan.
d. Penempatan Berjangka, sebesar Rp 171,2 trilyun atau 15.41% dari total utang. Merupakan penempatan dana oleh peserta operasi moneter (lembaga perbankan) secara berjangka di BI.
e. Berbagai jenis utang lainnya senilai Rp 167,2 trilyun atau 15,05% dari total utang terdiri dari Sertifikat Bank Syariah, Penempatan Dana dan lain-lain.
3. Jika dikelompokan dari jenis sumber pemberi utang maka utang BI terutama berasal dari swasta (lembaga perbankan) yaitu 58,1% dari total utang. Ini memberikan bukti bahwa pemegang klaim mayoritas terhadap BI adalah pihak swasta (perbankan). Perincian sumber utang adalah berasal dari:
a. Pihak swasta (perbankan) sebesar Rp 645,6 trilyun atau 58,1% dari total utang, yaitu dari Giro dari bank dan lainnya (selain pemerintah), Sertifikat Bank Indonesia, Penempatan Berjangka, Penempatan Dana, Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah, Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Masyarakat, melaui uang beredar sebesar Rp 318 trilyun atau 28,67% dari total utang;
c. Pemerintah, sebesar Rp 91,1 trilyun atau 8,2% dari total utang, terdiri dari giro pemerintah dan pinjaman pemerintah;
d. Luar negeri dan lain-lain, sebesar Rp 55,88 trilyun atau 5,03% dari total utang.
C. EKUITAS
Ekuitas merupakan hak atau klaim terhadap sumber daya BI yang merupakan porsi/bagian pihak selain pemberi pinjaman. Ekuitas BI hanya berjumlah Rp 68,8 trilyun atau 5,83% dari total aset.
Dengan melihat data neraca BI tersebut di atas, beberapa hal yang bisa kita simpulkan adalah:
1. Uang yang dimiliki/beredar di masyarakat merupakan surat utang Bank Indonesia kepada para pemegang uang tersebut. Akan tetapi, atas surat utang tersebut BI tidak menyediakan aset riil yang cukup untuk menjaminnya. Ini berarti bahwa uang tersebut adalah uang yang hampa karena BI tidak pernah bisa memberikan pelunasan atas surat utang yang dikeluarkannya.
2. Emas yang dimiliki BI sangat sedikit, yaitu hanya Rp 29,7 trilyun, tidak sampai 2.52% dari total aset. Itu pun yang nyata-nyata berwujud emas batangan jumlahnya di bawah angka tersebut.
3. Pemerintah RI dan BI adalah dua entitas yang berbeda. Secara akuntansi terbukti dari adanya akun di neraca BI, sisi aktiva, berupa tagihan kepada pemerintah dan di sisi utang terdapat giro (simpanan) pemerintah dan pinjaman pemerintah;
4. Pemilik hak atau klaim mayoritas terhadap BI secara nyata adalah pihak swasta yaitu bank-bank yang menempatkan dana di BI melalui SBI maupun surat berharga lainnya.
Kesimpulan dari sudut pandang akuntansi tersebut ternyata senada dan mendukung uraian yang dipaparkan dalam buku Euforia Emas. Dengan demikian, analisis yang berbeda sekalipun tetap menghasilkan kesimpulan yang sama. Selanjutnya, dengan fakta tersebut seharusnya menjadikan kita lebih cerdas dalam mengambil keputusan.
Sangatlah tepat ajakan dari penulis buku Euforia Emas untuk kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak, uang sejati yang tidak perlu jaminan dari siapa pun, karena Allah, subhanahu wa ta'ala, lah yang menjamin nilainya. Dinar emas dan dirham perak adalah uang yang adil yang digunakan untuk menunaikan zakat mal dan muamalah. Selamat membuat keputusan!
Menyoal Posisi Rupiah dan Bank Indonesia
M. Abdurrasyidi -
Analisis akuntansi yang membuktikan bahwa rupiah adalah janji utang dan BI dikuasai oleh perusahaan swasta.
Penjelasan mengenai asal-usul, hakikat dan posisi uang kertas sebagai uang hampa sudah dituliskan dengan rinci oleh Bapak Zaim Saidi dalam Buku Euforia Emas (Pustaka Adina, 2011). Lima bab pertama buku tersebut menyajikan hal-hal yang sangat mendasar mengenai riba, asal-usul uang kertas dan posisi Bank Indonesia (BI). Penulis juga merekomendasikan suatu solusi nyata atas permasalahan tersebut, yaitu kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak untuk muamalah dan menunaikan zakat. Reaksi atas buku tersebut tentu saja bisa beragam, bisa sependapat, bisa juga tidak percaya atau bahkan sinisme.
Tulisan sederhana ini mencoba mengurai posisi uang kertas dan BI dari sudut pandang akuntansi sebagai suatu bahasa bisnis. Sudut pandang ini diharapkan bisa melengkapi cara pandang terhadap suatu fakta sehingga bisa membantu memahami uang kertas dan BI. Analisis akuntansi dilakukan terhadap laporan keuangan BI, terutama pada neraca.
Neraca merupakan bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir suatu periode. Neraca terdiri atas tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi:
Aset = Liabilitas + Ekuitas
Aset (aktiva) mencerminkan sumber daya yang dikuasai oleh entitas, sedangkan utang dan ekuitas mencerminkan hak atau klaim pihak lain atas sumber daya entitas. Dengan demikian untuk mengetahui sumber daya yang dikuasai Bank Indonesia, kita bisa melihatnya pada sisi aset (aktiva) sedangkan untuk mengetahui siapa yang yang memiliki klaim/hak atas Bank Indonesia kita bisa melihat pada sisi liabilitas (utang) dan ekuitas.
Laporan keuangan tahunan BI, terutama Neraca BI per tanggal 31 Desember 2010 dapat diunduh pada website resmi Bank Indonesia pada link http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Laporan+Tahunan/Laporan+Tahunan+BI/lktbi_2010.htm. Dengan melakukan analisis vertikal (menghubungkan antar akun dalam tahun yang sama) atas Neraca BI dan dengan melihat pada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan maka kita akan memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
A. AKTIVA
Aktiva BI merupakan sumber daya yang dimiliki BI yang memberi manfaat di masa datang.
1. Total aktiva (aset) dari BI sebesar Rp 1.180 trilyun ternyata disokong terutama oleh dua komponen besar, yaitu:
a. Surat Berharga, sebesar Rp 766 trilyun atau 64.92% dari total aset, dan
b. Tagihan (kepada pihak lain), sebesar Rp 269,6 trilyun atau 22.85% dari total aset. Jumlah tersebut terutama berasal dari tagihan kepada pemerintah, sebesar Rp 251 trilyun (21,3% dari total aktiva).
2. Jenis aktiva lainnya dalam neraca nilainya tidak sebesar kedua akun tersebut.
3. Terdapat aset berupa emas yang nilainya Rp 29,76 trilyun atau hanya 2.52% dari total aset. Emas tersebut terdiri dari emas batangan, deposito berjangka emas, dan surat-surat berharga emas.
Hal ini berarti emas yang dinyatakan dalam neraca tidak semuanya berwujud emas batangan. Sayangnya tidak ada perincian seberapa besar nilai emas batangan yang sesungguhnya.
B. KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan hak atau klaim terhadap sumber daya BI yang merupakan porsi/bagian pemberi pinjaman.
1. Total kewajiban (utang) BI adalah Rp 1.111 trilyun atau 94,17% dari total aset. Ini bermakna bahwa 94,17% aset BI berasal dari utang!
2. Unsur utama dari utang BI ada empat, yaitu uang dalam peredaran (28,67%), giro (23,28%), sertifikat BI (17,59%) dan penempatan berjangka (15,41%). Sedangkan sisanya sebesar 15,05% tersebar dalam beberapa jenis utang. Berikut adalah perincian unsur utama utang BI:
a. Uang dalam peredaran, merupakan uang kertas dan uang logam yang telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah, nilainya sebesar Rp 318 trilyun atau 28,67% dari total utang.
Dalam neraca BI, uang dalam peredaran diletakan pada sisi kewajiban (utang) sehingga posisi uang yg beredar merupakan utang BI kepada pemegang uang tersebut. Konsekuensi selanjutnya adalah setiap pemegang uang seharusnya mempunyai klaim terhadap aset BI. Hal ini sangat menarik karena bermakna bahwa uang yang diedarkan BI bukanlah harta yang sesungguhnya, melainkan bukti surat utang BI terhadap pemegang uang.
Muncul pertanyaan, jika memang uang yang beredar merupakan surat utang, klaim apakah yang bisa dilakukan pemegang uang terhadap BI? Tentunya, seharusnya berupa klaim terhadap aset BI. Aset BI sendiri ternyata sebagian besar berupa surat berharga dan aset riilnya hanyalah emas dan sedikit aktiva tetap (tanah dan bangunan).
Jika memang pemegang uang bisa mengklaim emas, maka klaim tersebut tidak bisa terpenuhi karena nilai emas (dengan asumsi semua emas adalah dalam bentuk emas batangan) hanya sejumlah Rp 29,76 trilyun. Bandingkan dengan jumlah uang beredar yang senilai Rp 1.111 trilyun atau 37 kali lipat nilai emas. Tentu saja klaim atas emas tidak dapat dilakukan karena BI tidak menjamin peredaran uang dengan emas.
Jadi, uang yang beredar yang merupakan utang BI ke masyarakat ternyata tidak bisa dilakukan klaim atas aset riil sehingga surat utang tersebut sifatnya hampa. Ibarat cek, uang yang kita pegang adalah cek yang tidak bisa diuangkan karena tidak ada dana yang tersedia!
b. Giro yang merupakan simpanan pada BI, sebesar Rp 258,6 trilyun atau 23,28% dari total utang. Giro/simpanan tersebut berasal dari:
1) pemerintah, sebesar Rp 91 trilyun, atau 8,19% dari total utang;
2) bank, sebesar Rp 166,1 trilyun atau 14,95% dari total utang;
3) lainnya, sebesar Rp 1,5 trilyun atau 0,14% dari total utang.
Dapat diketahui bahwa giro/simpanan dari bank mempunyai porsi yang terbesar dibanding yang lainnya.
c. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sebesar Rp 195,5 trilyun atau 17,59% dari total utang. SBI merupakan pengakuan utang jangka pendek BI. Pihak yang menempatkan dana pada SBI mayoritas adalah lembaga perbankan.
d. Penempatan Berjangka, sebesar Rp 171,2 trilyun atau 15.41% dari total utang. Merupakan penempatan dana oleh peserta operasi moneter (lembaga perbankan) secara berjangka di BI.
e. Berbagai jenis utang lainnya senilai Rp 167,2 trilyun atau 15,05% dari total utang terdiri dari Sertifikat Bank Syariah, Penempatan Dana dan lain-lain.
3. Jika dikelompokan dari jenis sumber pemberi utang maka utang BI terutama berasal dari swasta (lembaga perbankan) yaitu 58,1% dari total utang. Ini memberikan bukti bahwa pemegang klaim mayoritas terhadap BI adalah pihak swasta (perbankan). Perincian sumber utang adalah berasal dari:
a. Pihak swasta (perbankan) sebesar Rp 645,6 trilyun atau 58,1% dari total utang, yaitu dari Giro dari bank dan lainnya (selain pemerintah), Sertifikat Bank Indonesia, Penempatan Berjangka, Penempatan Dana, Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah, Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Masyarakat, melaui uang beredar sebesar Rp 318 trilyun atau 28,67% dari total utang;
c. Pemerintah, sebesar Rp 91,1 trilyun atau 8,2% dari total utang, terdiri dari giro pemerintah dan pinjaman pemerintah;
d. Luar negeri dan lain-lain, sebesar Rp 55,88 trilyun atau 5,03% dari total utang.
C. EKUITAS
Ekuitas merupakan hak atau klaim terhadap sumber daya BI yang merupakan porsi/bagian pihak selain pemberi pinjaman. Ekuitas BI hanya berjumlah Rp 68,8 trilyun atau 5,83% dari total aset.
Dengan melihat data neraca BI tersebut di atas, beberapa hal yang bisa kita simpulkan adalah:
1. Uang yang dimiliki/beredar di masyarakat merupakan surat utang Bank Indonesia kepada para pemegang uang tersebut. Akan tetapi, atas surat utang tersebut BI tidak menyediakan aset riil yang cukup untuk menjaminnya. Ini berarti bahwa uang tersebut adalah uang yang hampa karena BI tidak pernah bisa memberikan pelunasan atas surat utang yang dikeluarkannya.
2. Emas yang dimiliki BI sangat sedikit, yaitu hanya Rp 29,7 trilyun, tidak sampai 2.52% dari total aset. Itu pun yang nyata-nyata berwujud emas batangan jumlahnya di bawah angka tersebut.
3. Pemerintah RI dan BI adalah dua entitas yang berbeda. Secara akuntansi terbukti dari adanya akun di neraca BI, sisi aktiva, berupa tagihan kepada pemerintah dan di sisi utang terdapat giro (simpanan) pemerintah dan pinjaman pemerintah;
4. Pemilik hak atau klaim mayoritas terhadap BI secara nyata adalah pihak swasta yaitu bank-bank yang menempatkan dana di BI melalui SBI maupun surat berharga lainnya.
Kesimpulan dari sudut pandang akuntansi tersebut ternyata senada dan mendukung uraian yang dipaparkan dalam buku Euforia Emas. Dengan demikian, analisis yang berbeda sekalipun tetap menghasilkan kesimpulan yang sama. Selanjutnya, dengan fakta tersebut seharusnya menjadikan kita lebih cerdas dalam mengambil keputusan.
Sangatlah tepat ajakan dari penulis buku Euforia Emas untuk kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak, uang sejati yang tidak perlu jaminan dari siapa pun, karena Allah, subhanahu wa ta'ala, lah yang menjamin nilainya. Dinar emas dan dirham perak adalah uang yang adil yang digunakan untuk menunaikan zakat mal dan muamalah. Selamat membuat keputusan!
Rabu, 01 Februari 2012
Depok, 16 Januari 2012 Haramnya Gadai Emas
Depok, 16 Januari 2012
Haramnya Gadai Emas
Ustadz Siddiq al Jawie -
Tansaksi gadai emas yang saat ini banyak dipraktekkan oleh Bank Syariah haram hukumnya. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Apa hukum gadai emas?
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya.
Dari Anas RA, bahwa Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, berkata,'Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.' (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma' ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma', hlm. 39).
Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, 'Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.' (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasa`i). Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi'ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).
Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara', mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, beliau berkata, 'Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)' (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).
Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut, 'Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).' Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru' yang bersifat non-komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan kepada tiga alasan tersebut dapat dinyatakan bahwa gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas tersebut di atas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.
Wallahu a'lam.
Haramnya Gadai Emas
Ustadz Siddiq al Jawie -
Tansaksi gadai emas yang saat ini banyak dipraktekkan oleh Bank Syariah haram hukumnya. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Apa hukum gadai emas?
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya.
Dari Anas RA, bahwa Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, berkata,'Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.' (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma' ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma', hlm. 39).
Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, 'Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.' (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasa`i). Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi'ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).
Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara', mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, beliau berkata, 'Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)' (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).
Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut, 'Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).' Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru' yang bersifat non-komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan kepada tiga alasan tersebut dapat dinyatakan bahwa gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas tersebut di atas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.
Wallahu a'lam.
Tidak Syarinya Gadai Syariah
Depok, 11 Februari 2011
Tidak Syarinya Gadai Syariah
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Yang disebut sebagai gadai syariah tak lain adalah upaya menyembunyikan utang berbunga yang haram hukumnya
Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya. Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul. Secara detil ada berbagai ketentuan berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.
Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi sifatnya berbeda dengan jaminan sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.
Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai "gadai syariah" itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Pegadaian atau Perbankan?
Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.
Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan), atau aneka keperluan lainnya. Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa 9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan) beranak uang (dari debitur).
Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu) lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun, begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif sewa itu semakin besar pula dengan berjalannya waktu.
Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong seseorang yang tengah mengalamai kesulitan finansial.
Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas
Sekarang kita lihat bagaimana "gadai syariah' itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:
1.
Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan hanya sekitar 95%.
2.
Dari harga taksiran yang 95% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
3.
Kepada nasabah akan dikenai "biaya penitipan" yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1-1.1%/bulan, atau 12-13%/tahun.
Alhasil, seara de facto, "gadai syariah" ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai "prasyarat" saja, atau bisa kita katakan, diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 12-13%/tahun.
Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai "biaya titipan". Dalam syariat Islam, untuk urusan gadai, tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.
Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Lha, seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya? Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran "emas dengan emas", hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya. Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas.
Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya� akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang ketas yang tak bernilai (baca juga: http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Bank.dan.Pegadaian.Berebut.Emas:.Ada.Apa?/389)
Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga. Dengan atau tanpa label syariah di belakangnya.
Tidak Syarinya Gadai Syariah
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Yang disebut sebagai gadai syariah tak lain adalah upaya menyembunyikan utang berbunga yang haram hukumnya
Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya. Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul. Secara detil ada berbagai ketentuan berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.
Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi sifatnya berbeda dengan jaminan sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.
Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai "gadai syariah" itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Pegadaian atau Perbankan?
Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.
Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan), atau aneka keperluan lainnya. Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa 9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan) beranak uang (dari debitur).
Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu) lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun, begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif sewa itu semakin besar pula dengan berjalannya waktu.
Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong seseorang yang tengah mengalamai kesulitan finansial.
Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas
Sekarang kita lihat bagaimana "gadai syariah' itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:
1.
Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan hanya sekitar 95%.
2.
Dari harga taksiran yang 95% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
3.
Kepada nasabah akan dikenai "biaya penitipan" yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1-1.1%/bulan, atau 12-13%/tahun.
Alhasil, seara de facto, "gadai syariah" ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai "prasyarat" saja, atau bisa kita katakan, diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 12-13%/tahun.
Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai "biaya titipan". Dalam syariat Islam, untuk urusan gadai, tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.
Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Lha, seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya? Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran "emas dengan emas", hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya. Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas.
Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya� akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang ketas yang tak bernilai (baca juga: http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Bank.dan.Pegadaian.Berebut.Emas:.Ada.Apa?/389)
Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga. Dengan atau tanpa label syariah di belakangnya.
Berkebun Emas Banyak Makan Korban
Berkebun Emas Banyak Makan Korban
Iming-iming 'investasi emas' melalui 'berkebun emas' banyak makan korban. Terbukti merupakan perangkap mengerikan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini masyarakat banyak dirayu oleh cara berinvestasi yang disodorkan sebagai sangat menguntungkan. Rayuan itu terbukti efektif, dengan banyaknya anggota masyarakat yang mengikutinya, yaitu investasi dengan cara 'berkebun emas'. Disebut 'berkebun emas' karena diberitahukan bahwa emas seseorang bisa berbuah, dank arena itubertambah banyak. Caranya, secara ringkas, adalah dengan cara membeli emas batangan lalu digadaikan, dan hasil gadainya dibelikan emas lagi, yang diulang-ulang, sampai suatu saat 'dipanen'.
Tanpa banyak disadari oleh masyarakat cara 'mengembang biakkan' emas tersebut adalah jebakan maut. Dalam beberapa bulan terakhir banyak orang menjadi korbannya. Yang memasang perangkapnya, tentu saja, adalah yang menawarkan gadai emas tersebut, yaitu perbankan syariah. Berikut adalah pengakuan terbuka dari seorang korban, sebagaimana dimuat di Harian Kompas, 19 Januari 2012 lalu. DI sini dimuat selengkapnya:
'Sekitar 3 bulan lalu saya berinvestasi di bank syari'ah Yogyakarta untuk sebuah produk bernama 'Kebun Emas'. Melalui produk itu, saya berinvestasi dengan nilai 3 persen dan 97 persen. Bank Syari'ah tak memungut bunga, tetapi mengenakan biaya titip atau ujroh sebesar 1,1-1,3 persen per bulan dan dihitung harian.
Dalam 3 bulan, harga emas turun dari Rp 515.000,- menjadi Rp 504.000,- per gram. Dari selisih harga itu saya menanggung rugi cukup besar. Malah, saya harus bayar ujroh kepada bank syariah hampir Rp 90 juta selama 3 bulan.
Bank syari'ah sama sekali tak menanggung resiko apapun, malah menikmati untung amat besar di atas kerugian nasabahnya. Aset yang saya investasikan di Bank Syariah dalam waktu hanya tiga bulan hampir lenyap. Ketika akan memperpanjang investasi itu saya dikenai biaya ujroh Rp 1,5 juta per hari. Saya terperangkap dalam sebuah produk mengerikan.'
Bapak Sampurno
Sumber: Rubrik Redaksi Yth. (Surat Pembaca, Kompas, 19 Januari 2012)
Iming-iming 'investasi emas' melalui 'berkebun emas' banyak makan korban. Terbukti merupakan perangkap mengerikan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini masyarakat banyak dirayu oleh cara berinvestasi yang disodorkan sebagai sangat menguntungkan. Rayuan itu terbukti efektif, dengan banyaknya anggota masyarakat yang mengikutinya, yaitu investasi dengan cara 'berkebun emas'. Disebut 'berkebun emas' karena diberitahukan bahwa emas seseorang bisa berbuah, dank arena itubertambah banyak. Caranya, secara ringkas, adalah dengan cara membeli emas batangan lalu digadaikan, dan hasil gadainya dibelikan emas lagi, yang diulang-ulang, sampai suatu saat 'dipanen'.
Tanpa banyak disadari oleh masyarakat cara 'mengembang biakkan' emas tersebut adalah jebakan maut. Dalam beberapa bulan terakhir banyak orang menjadi korbannya. Yang memasang perangkapnya, tentu saja, adalah yang menawarkan gadai emas tersebut, yaitu perbankan syariah. Berikut adalah pengakuan terbuka dari seorang korban, sebagaimana dimuat di Harian Kompas, 19 Januari 2012 lalu. DI sini dimuat selengkapnya:
'Sekitar 3 bulan lalu saya berinvestasi di bank syari'ah Yogyakarta untuk sebuah produk bernama 'Kebun Emas'. Melalui produk itu, saya berinvestasi dengan nilai 3 persen dan 97 persen. Bank Syari'ah tak memungut bunga, tetapi mengenakan biaya titip atau ujroh sebesar 1,1-1,3 persen per bulan dan dihitung harian.
Dalam 3 bulan, harga emas turun dari Rp 515.000,- menjadi Rp 504.000,- per gram. Dari selisih harga itu saya menanggung rugi cukup besar. Malah, saya harus bayar ujroh kepada bank syariah hampir Rp 90 juta selama 3 bulan.
Bank syari'ah sama sekali tak menanggung resiko apapun, malah menikmati untung amat besar di atas kerugian nasabahnya. Aset yang saya investasikan di Bank Syariah dalam waktu hanya tiga bulan hampir lenyap. Ketika akan memperpanjang investasi itu saya dikenai biaya ujroh Rp 1,5 juta per hari. Saya terperangkap dalam sebuah produk mengerikan.'
Bapak Sampurno
Sumber: Rubrik Redaksi Yth. (Surat Pembaca, Kompas, 19 Januari 2012)
Langganan:
Postingan (Atom)

