Jakarta, 28 Februari 2012
Menyoal Posisi Rupiah dan Bank Indonesia
M. Abdurrasyidi -
Analisis akuntansi yang membuktikan bahwa rupiah adalah janji utang dan BI dikuasai oleh perusahaan swasta.
Penjelasan mengenai asal-usul, hakikat dan posisi uang kertas sebagai uang hampa sudah dituliskan dengan rinci oleh Bapak Zaim Saidi dalam Buku Euforia Emas (Pustaka Adina, 2011). Lima bab pertama buku tersebut menyajikan hal-hal yang sangat mendasar mengenai riba, asal-usul uang kertas dan posisi Bank Indonesia (BI). Penulis juga merekomendasikan suatu solusi nyata atas permasalahan tersebut, yaitu kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak untuk muamalah dan menunaikan zakat. Reaksi atas buku tersebut tentu saja bisa beragam, bisa sependapat, bisa juga tidak percaya atau bahkan sinisme.
Tulisan sederhana ini mencoba mengurai posisi uang kertas dan BI dari sudut pandang akuntansi sebagai suatu bahasa bisnis. Sudut pandang ini diharapkan bisa melengkapi cara pandang terhadap suatu fakta sehingga bisa membantu memahami uang kertas dan BI. Analisis akuntansi dilakukan terhadap laporan keuangan BI, terutama pada neraca.
Neraca merupakan bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir suatu periode. Neraca terdiri atas tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi:
Aset = Liabilitas + Ekuitas
Aset (aktiva) mencerminkan sumber daya yang dikuasai oleh entitas, sedangkan utang dan ekuitas mencerminkan hak atau klaim pihak lain atas sumber daya entitas. Dengan demikian untuk mengetahui sumber daya yang dikuasai Bank Indonesia, kita bisa melihatnya pada sisi aset (aktiva) sedangkan untuk mengetahui siapa yang yang memiliki klaim/hak atas Bank Indonesia kita bisa melihat pada sisi liabilitas (utang) dan ekuitas.
Laporan keuangan tahunan BI, terutama Neraca BI per tanggal 31 Desember 2010 dapat diunduh pada website resmi Bank Indonesia pada link http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Laporan+Tahunan/Laporan+Tahunan+BI/lktbi_2010.htm. Dengan melakukan analisis vertikal (menghubungkan antar akun dalam tahun yang sama) atas Neraca BI dan dengan melihat pada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan maka kita akan memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
A. AKTIVA
Aktiva BI merupakan sumber daya yang dimiliki BI yang memberi manfaat di masa datang.
1. Total aktiva (aset) dari BI sebesar Rp 1.180 trilyun ternyata disokong terutama oleh dua komponen besar, yaitu:
a. Surat Berharga, sebesar Rp 766 trilyun atau 64.92% dari total aset, dan
b. Tagihan (kepada pihak lain), sebesar Rp 269,6 trilyun atau 22.85% dari total aset. Jumlah tersebut terutama berasal dari tagihan kepada pemerintah, sebesar Rp 251 trilyun (21,3% dari total aktiva).
2. Jenis aktiva lainnya dalam neraca nilainya tidak sebesar kedua akun tersebut.
3. Terdapat aset berupa emas yang nilainya Rp 29,76 trilyun atau hanya 2.52% dari total aset. Emas tersebut terdiri dari emas batangan, deposito berjangka emas, dan surat-surat berharga emas.
Hal ini berarti emas yang dinyatakan dalam neraca tidak semuanya berwujud emas batangan. Sayangnya tidak ada perincian seberapa besar nilai emas batangan yang sesungguhnya.
B. KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan hak atau klaim terhadap sumber daya BI yang merupakan porsi/bagian pemberi pinjaman.
1. Total kewajiban (utang) BI adalah Rp 1.111 trilyun atau 94,17% dari total aset. Ini bermakna bahwa 94,17% aset BI berasal dari utang!
2. Unsur utama dari utang BI ada empat, yaitu uang dalam peredaran (28,67%), giro (23,28%), sertifikat BI (17,59%) dan penempatan berjangka (15,41%). Sedangkan sisanya sebesar 15,05% tersebar dalam beberapa jenis utang. Berikut adalah perincian unsur utama utang BI:
a. Uang dalam peredaran, merupakan uang kertas dan uang logam yang telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah, nilainya sebesar Rp 318 trilyun atau 28,67% dari total utang.
Dalam neraca BI, uang dalam peredaran diletakan pada sisi kewajiban (utang) sehingga posisi uang yg beredar merupakan utang BI kepada pemegang uang tersebut. Konsekuensi selanjutnya adalah setiap pemegang uang seharusnya mempunyai klaim terhadap aset BI. Hal ini sangat menarik karena bermakna bahwa uang yang diedarkan BI bukanlah harta yang sesungguhnya, melainkan bukti surat utang BI terhadap pemegang uang.
Muncul pertanyaan, jika memang uang yang beredar merupakan surat utang, klaim apakah yang bisa dilakukan pemegang uang terhadap BI? Tentunya, seharusnya berupa klaim terhadap aset BI. Aset BI sendiri ternyata sebagian besar berupa surat berharga dan aset riilnya hanyalah emas dan sedikit aktiva tetap (tanah dan bangunan).
Jika memang pemegang uang bisa mengklaim emas, maka klaim tersebut tidak bisa terpenuhi karena nilai emas (dengan asumsi semua emas adalah dalam bentuk emas batangan) hanya sejumlah Rp 29,76 trilyun. Bandingkan dengan jumlah uang beredar yang senilai Rp 1.111 trilyun atau 37 kali lipat nilai emas. Tentu saja klaim atas emas tidak dapat dilakukan karena BI tidak menjamin peredaran uang dengan emas.
Jadi, uang yang beredar yang merupakan utang BI ke masyarakat ternyata tidak bisa dilakukan klaim atas aset riil sehingga surat utang tersebut sifatnya hampa. Ibarat cek, uang yang kita pegang adalah cek yang tidak bisa diuangkan karena tidak ada dana yang tersedia!
b. Giro yang merupakan simpanan pada BI, sebesar Rp 258,6 trilyun atau 23,28% dari total utang. Giro/simpanan tersebut berasal dari:
1) pemerintah, sebesar Rp 91 trilyun, atau 8,19% dari total utang;
2) bank, sebesar Rp 166,1 trilyun atau 14,95% dari total utang;
3) lainnya, sebesar Rp 1,5 trilyun atau 0,14% dari total utang.
Dapat diketahui bahwa giro/simpanan dari bank mempunyai porsi yang terbesar dibanding yang lainnya.
c. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sebesar Rp 195,5 trilyun atau 17,59% dari total utang. SBI merupakan pengakuan utang jangka pendek BI. Pihak yang menempatkan dana pada SBI mayoritas adalah lembaga perbankan.
d. Penempatan Berjangka, sebesar Rp 171,2 trilyun atau 15.41% dari total utang. Merupakan penempatan dana oleh peserta operasi moneter (lembaga perbankan) secara berjangka di BI.
e. Berbagai jenis utang lainnya senilai Rp 167,2 trilyun atau 15,05% dari total utang terdiri dari Sertifikat Bank Syariah, Penempatan Dana dan lain-lain.
3. Jika dikelompokan dari jenis sumber pemberi utang maka utang BI terutama berasal dari swasta (lembaga perbankan) yaitu 58,1% dari total utang. Ini memberikan bukti bahwa pemegang klaim mayoritas terhadap BI adalah pihak swasta (perbankan). Perincian sumber utang adalah berasal dari:
a. Pihak swasta (perbankan) sebesar Rp 645,6 trilyun atau 58,1% dari total utang, yaitu dari Giro dari bank dan lainnya (selain pemerintah), Sertifikat Bank Indonesia, Penempatan Berjangka, Penempatan Dana, Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah, Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Masyarakat, melaui uang beredar sebesar Rp 318 trilyun atau 28,67% dari total utang;
c. Pemerintah, sebesar Rp 91,1 trilyun atau 8,2% dari total utang, terdiri dari giro pemerintah dan pinjaman pemerintah;
d. Luar negeri dan lain-lain, sebesar Rp 55,88 trilyun atau 5,03% dari total utang.
C. EKUITAS
Ekuitas merupakan hak atau klaim terhadap sumber daya BI yang merupakan porsi/bagian pihak selain pemberi pinjaman. Ekuitas BI hanya berjumlah Rp 68,8 trilyun atau 5,83% dari total aset.
Dengan melihat data neraca BI tersebut di atas, beberapa hal yang bisa kita simpulkan adalah:
1. Uang yang dimiliki/beredar di masyarakat merupakan surat utang Bank Indonesia kepada para pemegang uang tersebut. Akan tetapi, atas surat utang tersebut BI tidak menyediakan aset riil yang cukup untuk menjaminnya. Ini berarti bahwa uang tersebut adalah uang yang hampa karena BI tidak pernah bisa memberikan pelunasan atas surat utang yang dikeluarkannya.
2. Emas yang dimiliki BI sangat sedikit, yaitu hanya Rp 29,7 trilyun, tidak sampai 2.52% dari total aset. Itu pun yang nyata-nyata berwujud emas batangan jumlahnya di bawah angka tersebut.
3. Pemerintah RI dan BI adalah dua entitas yang berbeda. Secara akuntansi terbukti dari adanya akun di neraca BI, sisi aktiva, berupa tagihan kepada pemerintah dan di sisi utang terdapat giro (simpanan) pemerintah dan pinjaman pemerintah;
4. Pemilik hak atau klaim mayoritas terhadap BI secara nyata adalah pihak swasta yaitu bank-bank yang menempatkan dana di BI melalui SBI maupun surat berharga lainnya.
Kesimpulan dari sudut pandang akuntansi tersebut ternyata senada dan mendukung uraian yang dipaparkan dalam buku Euforia Emas. Dengan demikian, analisis yang berbeda sekalipun tetap menghasilkan kesimpulan yang sama. Selanjutnya, dengan fakta tersebut seharusnya menjadikan kita lebih cerdas dalam mengambil keputusan.
Sangatlah tepat ajakan dari penulis buku Euforia Emas untuk kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak, uang sejati yang tidak perlu jaminan dari siapa pun, karena Allah, subhanahu wa ta'ala, lah yang menjamin nilainya. Dinar emas dan dirham perak adalah uang yang adil yang digunakan untuk menunaikan zakat mal dan muamalah. Selamat membuat keputusan!
Senin, 27 Februari 2012
Rabu, 01 Februari 2012
Depok, 16 Januari 2012 Haramnya Gadai Emas
Depok, 16 Januari 2012
Haramnya Gadai Emas
Ustadz Siddiq al Jawie -
Tansaksi gadai emas yang saat ini banyak dipraktekkan oleh Bank Syariah haram hukumnya. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Apa hukum gadai emas?
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya.
Dari Anas RA, bahwa Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, berkata,'Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.' (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma' ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma', hlm. 39).
Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, 'Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.' (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasa`i). Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi'ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).
Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara', mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, beliau berkata, 'Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)' (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).
Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut, 'Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).' Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru' yang bersifat non-komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan kepada tiga alasan tersebut dapat dinyatakan bahwa gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas tersebut di atas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.
Wallahu a'lam.
Haramnya Gadai Emas
Ustadz Siddiq al Jawie -
Tansaksi gadai emas yang saat ini banyak dipraktekkan oleh Bank Syariah haram hukumnya. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Apa hukum gadai emas?
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya.
Dari Anas RA, bahwa Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, berkata,'Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.' (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma' ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma', hlm. 39).
Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, 'Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.' (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasa`i). Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi'ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).
Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara', mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, beliau berkata, 'Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)' (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).
Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut, 'Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).' Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru' yang bersifat non-komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan kepada tiga alasan tersebut dapat dinyatakan bahwa gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas tersebut di atas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.
Wallahu a'lam.
Tidak Syarinya Gadai Syariah
Depok, 11 Februari 2011
Tidak Syarinya Gadai Syariah
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Yang disebut sebagai gadai syariah tak lain adalah upaya menyembunyikan utang berbunga yang haram hukumnya
Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya. Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul. Secara detil ada berbagai ketentuan berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.
Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi sifatnya berbeda dengan jaminan sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.
Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai "gadai syariah" itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Pegadaian atau Perbankan?
Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.
Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan), atau aneka keperluan lainnya. Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa 9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan) beranak uang (dari debitur).
Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu) lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun, begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif sewa itu semakin besar pula dengan berjalannya waktu.
Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong seseorang yang tengah mengalamai kesulitan finansial.
Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas
Sekarang kita lihat bagaimana "gadai syariah' itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:
1.
Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan hanya sekitar 95%.
2.
Dari harga taksiran yang 95% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
3.
Kepada nasabah akan dikenai "biaya penitipan" yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1-1.1%/bulan, atau 12-13%/tahun.
Alhasil, seara de facto, "gadai syariah" ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai "prasyarat" saja, atau bisa kita katakan, diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 12-13%/tahun.
Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai "biaya titipan". Dalam syariat Islam, untuk urusan gadai, tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.
Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Lha, seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya? Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran "emas dengan emas", hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya. Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas.
Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya� akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang ketas yang tak bernilai (baca juga: http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Bank.dan.Pegadaian.Berebut.Emas:.Ada.Apa?/389)
Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga. Dengan atau tanpa label syariah di belakangnya.
Tidak Syarinya Gadai Syariah
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Yang disebut sebagai gadai syariah tak lain adalah upaya menyembunyikan utang berbunga yang haram hukumnya
Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya. Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul. Secara detil ada berbagai ketentuan berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.
Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi sifatnya berbeda dengan jaminan sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.
Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai "gadai syariah" itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Pegadaian atau Perbankan?
Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.
Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan), atau aneka keperluan lainnya. Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa 9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan) beranak uang (dari debitur).
Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu) lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun, begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif sewa itu semakin besar pula dengan berjalannya waktu.
Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong seseorang yang tengah mengalamai kesulitan finansial.
Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas
Sekarang kita lihat bagaimana "gadai syariah' itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:
1.
Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan hanya sekitar 95%.
2.
Dari harga taksiran yang 95% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
3.
Kepada nasabah akan dikenai "biaya penitipan" yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1-1.1%/bulan, atau 12-13%/tahun.
Alhasil, seara de facto, "gadai syariah" ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai "prasyarat" saja, atau bisa kita katakan, diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 12-13%/tahun.
Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai "biaya titipan". Dalam syariat Islam, untuk urusan gadai, tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.
Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Lha, seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya? Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran "emas dengan emas", hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya. Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas.
Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya� akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang ketas yang tak bernilai (baca juga: http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Bank.dan.Pegadaian.Berebut.Emas:.Ada.Apa?/389)
Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga. Dengan atau tanpa label syariah di belakangnya.
Berkebun Emas Banyak Makan Korban
Berkebun Emas Banyak Makan Korban
Iming-iming 'investasi emas' melalui 'berkebun emas' banyak makan korban. Terbukti merupakan perangkap mengerikan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini masyarakat banyak dirayu oleh cara berinvestasi yang disodorkan sebagai sangat menguntungkan. Rayuan itu terbukti efektif, dengan banyaknya anggota masyarakat yang mengikutinya, yaitu investasi dengan cara 'berkebun emas'. Disebut 'berkebun emas' karena diberitahukan bahwa emas seseorang bisa berbuah, dank arena itubertambah banyak. Caranya, secara ringkas, adalah dengan cara membeli emas batangan lalu digadaikan, dan hasil gadainya dibelikan emas lagi, yang diulang-ulang, sampai suatu saat 'dipanen'.
Tanpa banyak disadari oleh masyarakat cara 'mengembang biakkan' emas tersebut adalah jebakan maut. Dalam beberapa bulan terakhir banyak orang menjadi korbannya. Yang memasang perangkapnya, tentu saja, adalah yang menawarkan gadai emas tersebut, yaitu perbankan syariah. Berikut adalah pengakuan terbuka dari seorang korban, sebagaimana dimuat di Harian Kompas, 19 Januari 2012 lalu. DI sini dimuat selengkapnya:
'Sekitar 3 bulan lalu saya berinvestasi di bank syari'ah Yogyakarta untuk sebuah produk bernama 'Kebun Emas'. Melalui produk itu, saya berinvestasi dengan nilai 3 persen dan 97 persen. Bank Syari'ah tak memungut bunga, tetapi mengenakan biaya titip atau ujroh sebesar 1,1-1,3 persen per bulan dan dihitung harian.
Dalam 3 bulan, harga emas turun dari Rp 515.000,- menjadi Rp 504.000,- per gram. Dari selisih harga itu saya menanggung rugi cukup besar. Malah, saya harus bayar ujroh kepada bank syariah hampir Rp 90 juta selama 3 bulan.
Bank syari'ah sama sekali tak menanggung resiko apapun, malah menikmati untung amat besar di atas kerugian nasabahnya. Aset yang saya investasikan di Bank Syariah dalam waktu hanya tiga bulan hampir lenyap. Ketika akan memperpanjang investasi itu saya dikenai biaya ujroh Rp 1,5 juta per hari. Saya terperangkap dalam sebuah produk mengerikan.'
Bapak Sampurno
Sumber: Rubrik Redaksi Yth. (Surat Pembaca, Kompas, 19 Januari 2012)
Iming-iming 'investasi emas' melalui 'berkebun emas' banyak makan korban. Terbukti merupakan perangkap mengerikan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini masyarakat banyak dirayu oleh cara berinvestasi yang disodorkan sebagai sangat menguntungkan. Rayuan itu terbukti efektif, dengan banyaknya anggota masyarakat yang mengikutinya, yaitu investasi dengan cara 'berkebun emas'. Disebut 'berkebun emas' karena diberitahukan bahwa emas seseorang bisa berbuah, dank arena itubertambah banyak. Caranya, secara ringkas, adalah dengan cara membeli emas batangan lalu digadaikan, dan hasil gadainya dibelikan emas lagi, yang diulang-ulang, sampai suatu saat 'dipanen'.
Tanpa banyak disadari oleh masyarakat cara 'mengembang biakkan' emas tersebut adalah jebakan maut. Dalam beberapa bulan terakhir banyak orang menjadi korbannya. Yang memasang perangkapnya, tentu saja, adalah yang menawarkan gadai emas tersebut, yaitu perbankan syariah. Berikut adalah pengakuan terbuka dari seorang korban, sebagaimana dimuat di Harian Kompas, 19 Januari 2012 lalu. DI sini dimuat selengkapnya:
'Sekitar 3 bulan lalu saya berinvestasi di bank syari'ah Yogyakarta untuk sebuah produk bernama 'Kebun Emas'. Melalui produk itu, saya berinvestasi dengan nilai 3 persen dan 97 persen. Bank Syari'ah tak memungut bunga, tetapi mengenakan biaya titip atau ujroh sebesar 1,1-1,3 persen per bulan dan dihitung harian.
Dalam 3 bulan, harga emas turun dari Rp 515.000,- menjadi Rp 504.000,- per gram. Dari selisih harga itu saya menanggung rugi cukup besar. Malah, saya harus bayar ujroh kepada bank syariah hampir Rp 90 juta selama 3 bulan.
Bank syari'ah sama sekali tak menanggung resiko apapun, malah menikmati untung amat besar di atas kerugian nasabahnya. Aset yang saya investasikan di Bank Syariah dalam waktu hanya tiga bulan hampir lenyap. Ketika akan memperpanjang investasi itu saya dikenai biaya ujroh Rp 1,5 juta per hari. Saya terperangkap dalam sebuah produk mengerikan.'
Bapak Sampurno
Sumber: Rubrik Redaksi Yth. (Surat Pembaca, Kompas, 19 Januari 2012)
Langganan:
Postingan (Atom)